News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Sosial Media

Viral Pemotor Nekat Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain, Ini Hitungan Denda Tilang yang Bisa Kena

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video pengendara nekat lawan arus dan akhirnya senggol pengendara lain hingga masuk got

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Besaran denda ini akan berbeda, jika pengendara yang melawan arus tidak memiliki SIM.

Maka besaran denda yang akan diterima, yakni Rp1.000.000,00 

Besaran denda terdapat dalam Pasal 281:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca: Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Jumlah 

Jika dijumlah maka ada dua hasil yang berbeda, tergantung asumsi pengendara melawan arus tersebut memiliki atau tidak memiliki SIM.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp250.000  (tidak membawa SIM) = Rp 1.500.000,00.

2. Rp250.000 (Tidak membawa helm) + Rp500.000 (melawan arus) + Rp500.000 (tidak membawa STNK) + Rp1.000.000 (tidak memiliki SIM) = Rp 2.500.000,00.

Berikut tadi asumsi jumlah denda yang akan diterima pengendara  yang nekat lawan arus yang senggol pengendara lain hingga masuk ke got.

Untuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bisa diunduh >>> di sini <<<

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini