Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dikenal sebagai penjara bagi para terhukum kasus korupsi.
Mantan pejabat negara, pejabat daerah, hingga petinggi partai politik yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi, dihukum di Lapas Sukamiskin.
Di era perjuangan kemerdekaan, Lapas Sukamiskin juga bersejarah. Ir Soekarno pernah mendekam di penjara itu terkait aktivitas politiknya memerdekakan Indonesia.
Terhitung, Sang Proklamator berada di sana sejak 9 Desember 1930 hingga 31 Desember 1931. Dia disidang di Landraad, kini jadi Gedung Indonesia Menggugat.
Dalam pledoinya, Soekarno menyampaikan pembelaannya yang mashyur, yakni Indonesia Menggugat.
Pledoinya itu juga dibukukan dan ditulis selama mendekam di Lapas Sukamisin. Tribun mengunjungi kamar tahanan yang pernah dihuni Soekarno.
Kamarnya berada di blok utara kamar nomor TA 01. Ruangannya berukuran sekira kurang dari 5 meter persegi. Sebagian dindingnya tampak seperti sudah lapuk. Kasurnya terbuat dari kapuk dengan penyangga kawat besi.
Di ujung kasur yang hanya muat untuk 1 orang itu, ada jendela setinggi kira-kira 1 meter dan lebar setengah meter. Dari jendela itu bisa terlihat bagian timur lapas.DI lantai, tampak ada sejadah, peci dan kopiah.
Sementara itu, ada lemari pakaian ditempatkan di dinding.Di bawahnya ada meja dan tersimpan tempat makan terbuat dari aluminium. Di atas pintu kamar, dipasang dua foto Soekarno.
Di sebrang kasur, juga ada meja dan kursi untuk menulis.Di pintu masuk, tampak tulisan "Bekas Kamar Bung Karno".
Selain itu, ada imbauan pada pengunjung yang hendak masuk ke kamar itu dalam keadaan suci atau mempunyai wudu.
"Semua peralatan yang ada disini semuanya asli. Bekas digunakan oleh Bung Karno," ujar Yoga, petugas Lapas Sukamiskin.
Tidak ada perawatan atau ritual khusus untuk kamar ini. Namun, yang pasti, kamar itu selalu rapi dan selalu dibersihkan.
"Tidak ada (perawatan khusus) tapi yang pasti selalu dibersihkan," katanya.
Lokasi kamar tahanan yang sempat digunakan Soekarno, berada tidak jauh dengan kamar Setya Novanto alias Setnov eks Ketua DPR RI yang divonius bersalah karena kasus korupsi KTP Elektronik.
Kamar Soekarno dan Setnov hanya terpisah satu kamar. Di seberang kamar Setnov, ada kamar Nazarudin, sama-sama terpidana korupsi.
Kedua kamar terpidana itu jauh lebih luas dibanding kamar bekas dihuni Soekarno. Kamar Setnov dan kamar Nazarudin, luasnya kira-kira dua kali dari kamar Soekarno.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kamar Setnov dan Nazarudin di Lapas Sukamiskin 2 Kali Lebih Luas daripada Kamar Bung Karno, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/20/kamar-setnov-dan-nazarudin-di-lapas-sukamiskin-2-kali-lebih-luas-daripada-kamar-bung-karno?page=2.