TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung heboh karena perbuatan dosa ayah tiri ke putrinya.
Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Jumat (20/12/2019) sore.
SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.
Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).
Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.
Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.
SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.
Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.