Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satgas anti-Judi Pilkades yang dibentuk Polres Pati meringkus 23 tersangka pelaku perjudian Pilkades atau biasa disebut botoh.
Di antara mereka, satu orang merupakan perempuan.
Mereka diciduk di sembilan TKP berbeda, menyebar mulai dari Kecamatan Pati, Winong, Wedarijaksa, Sukolilo, Margoyoso, Kayen, hingga Tayu.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 151 juta.
"Di masing-masing perkara ada peran dari masing-masing tersangka. Mulai dari dua pihak yang memasang (taruhan) dan satu orang yang bertugas memegang uang, atau yang biasa disebut banyu," ungkap AKBP Bambang Yudhantara Salamun dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (23/12/2019).
Dari sembilan kasus yang terungkap, nominal taruhan terbesar ialah Rp 30 juta, berasal dari dua pemasang.
Baca: Bak Pengantin, Pasangan Suami Istri yang Bersaing di Pilkades Lumajang Ini Ramai Diajak Selfie Warga
TKP kasus ini berada di wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
"Lainnya rata-rata antara Rp 10-20 juta," katanya.
Ia menyebut, kebanyakan di antara pelaku tertangkap pada H-2 dan H-3 Pilkades Serentak Kabupaten Pati.
Adapun pada H-1 (20 Desember 2019) hanya satu pelaku yang tertangkap.
Menurutnya, hal ini terjadi karena ketika pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap satu perkara, beritanya langsung tersebar sehingga para pelaku yang belum tertangkap langsung "tiarap".
"Mereka sudah membaca bahwa polisi melakukan tindakan terhadap para botoh.
Baca: Sosok Dua Wanita Cantik Terpilih Kembali Jadi Kades di Blitar, Ternyata Keduanya Istri Wakil Bupati
Sehingga, mereka mengatur strategi lain supaya tidak terbaca oleh kami.