Jadi kami hanya berhasil mengungkap sembilan perkara," ucap AKBP Bambang.
Ia mengatakan, para pelaku mengaku bahwa mereka baru satu kali terlibat dalam judi Pilkades.
Dari kesembilan perkara yang terungkap, menurutnya, alat buktinya telah cukup untuk lanjut ke tahap penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKBP Bambang mengatakan, tindakan perjudian Pilkades ini mempunyai dampak dalam mempengaruhi suara, sehingga penting bagi kepolisian untuk mengambil tindakan demi memastikan bahwa pesta demokrasi di tingkat desa berjalan dengan aman dan nyaman untuk masyarakat di Kabupaten Pati.
Baca: Polisi Amankan Warga Magelang yang Membawa Senpi di TPS Pilkades
"Ini menjadi langkah kami dalam menciptakan pesta demokrasi di tingkat desa yang berjalan sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tandasnya.
Untuk diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Pati telah dilaksanakan pada 21 Desember 2019 lalu di 121 desa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulPemilihan Kepala Desa di Pati jadi Ajang Judi, 23 Orang Ditangkap Polisi