Laporan wartawan serambinews.com, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, NAGAN RAYA - Muhibuddin (25), pelaku sodomi asal Nagan Raya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Pelaku sodomi terhadap tiga bocah laki-laki tersebut sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (23/12/2019), jaksa melakukan eksekusi terhadap Muhibuddin setelah kasusnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca: 11 Korban Sodomi Buruh di Cirebon Jalani Trauma Healing
Tim melakukan eksekusi terdakwa pada pekan lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh tempat selama ini dirinya ditahan.
Tim JPU dari Kejari Nagan Raya, Haland Perdana Putra didampingi Abdul Hadi mengatakan, terdakwa sudah dieksekusi setelah pihak JPU dan terdakwa masing-masing menerima putusan PN Suka Makmue.
Mengutip putusan majelis hakim yang diketuai Arizal Anwar dan dua hakim anggota mengungkapkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 77e jo Pasal 82 ayat 1.
Baca: Ancam Warganya Menggunakan Senjata Airsoftgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun
“Menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dipotong masa terdakwa ditahan,” kata majelis hakim.
Vonis hakim PN Suka Makmue tersebut sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.
Setelah divonis terdakwa Muhibuddin yang hari-hari sebagai swasta atau pria yang masih lajang itu kembali diboyong ke LP Meulaboh untuk menjalani hukuman.
Baca: Saling Curiga Soal Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Kenduri Pun Tak Dihadiri
Kasus sodomi yang dilakukan pelaku Muhibuddin terjadi pada September-Oktober 2019 silam.
Korban dalam kasus sodomi tersebut sebanyak 3 orang.
Korbannya masih duduk di bangku SD dengan usia 8 tahun.
Korban dan terdakwa merupakan penduduk desa yang sama atau berdekatan rumah pada sebuah desa di Nagan Raya.
Penulis: Rizwan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pelaku Sodomi asal Nagan Raya Dijeblos ke LP Meulaboh, Divonis 15 Tahun Penjara