Kasus ini akan terus dikembangkan. Karena diduga ini hasil penyelundupan dari luar negeri.
"Kami akan kembangkan dan mohon bantuan dari masyarakat agar pelaku penyalahgunaan narkotika, akan kami tindaklanjuti. Karena bukan hanya polisi, masyarakat juga harus berperan aktif memberikan informasi untuk penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
"Kemungkinan besar barang haram ini akan diperdagangkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Baca: Samsir Bantah Bunuh Kekasih, Alung Disebutnya Bunuh Diri Pakai Kaca
Baca: Kakak Korban Pembunuhan di Kamar Kos Jalan Punak Beri Pengakuan Mengejutkan
Ditanya kapan barang akan dimusnahkan, Martuani menyebut sabu akan dimusnahkan setelah kasusnya P21. Karena dalam waktu dekat yang akan dimusnahkan 85 kg dalam rilis akhir tahun.
Narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Karena narkotika merusak generasi bukan orang per orang tapi generasi. Jadi jangan pernah mimpi anak-anak bisa hebat kalau barang-barang ini masih beredar," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegas Martuani.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baru Jabat Kapolda Sumut, Martuani Sormin Pimpin Penangkapan Tersangka Pengedar 10 Kg Sabu