TRIBUNNEWS,COM, BAUBAU – Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, ditetapkan menjadi tersangka pencabulan sejak Senin (23/12/2019).
Setelah itu, Ramadio juga dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” kata Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).
Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Ramadio sebagai Wakil Bupati.
“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.
Terungkap berkat pengakuan muncikari
Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Ridwan menambahkan, saat ini ditunjuk pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dijabat La Ode Aca, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.
Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Ramadio sebagai Wakil Bupati.
Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang mucikari berinisial T alias L.
(Kompas.com/Defriatno Neke)