TRIBUNNEWS.COM, BAEBUNTA - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Baebunta.
Tepatnya di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta.
Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Parulian Manik mengatakan, satu dari dua pelaku sudah ditangkap.
Dia adalah AR (18) warga Dusun Awo-awo Baru, Desa Tarobok.
Baca: Perbuatan Cabul Ayah Selama 4 Tahun Terbongkar dari Catatan Buku Diary Korban
Baca: Dua Duda Setengah Baya Cabuli Bocah 9 Tahun
Baca: Kasus Pemerkosaan Bocah 10 Tahun Sempat Viral, Pelaku Berhasil Ditangkap, Begini Kronologinya
AR bersama rekannya WN tertangkap basah tengah memperkosa NB (13) di sebuah kebun jagung milik warga di Tarobok, Senin (23/12/2019) siang.
Dijelaskan Rodo, kasus pemerkosaan berawal ketika korban berada di rumah kerabatnya.
Kemudian pelaku WN berkomunikasi dengan korban melalui telepon seluler.
WN kemudian mengajak AR menjemput NB menggunakan sepeda motor.
Saat bertemu dengan NB, WN menarik dan menaikkan ke sepeda motor, lalu berboncengan ke arah kebun jagung.
Motor dikemudikan AR.
Sesampai di kebun, WN kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap NB, sedangkan AR bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah selesai, WN memanggil AR untuk bergantian menyetubuhi NB.
Apesnya, ketika AR sudah bersiap-siap melakukan, Usman yang tak lain ayah korban memergokinya.