News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal Usul Suami Aniaya Wanita Madura Hamil Hingga Tewas Terungkap, Berawal Saat Pelaku Suapi Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

wanita hamil 6 bulan disiksa suami hingga tewas ternyata lumpuh

Namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka.

Akibatnya tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.

“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju," ungkap Rama, dilansir TribunJatim.com, Rabu (25/12/2019).

Tidak sampai di sana, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan.

"Kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ujarnya.

Baca: Emil Dardak Sambangi Gereja Bekas Teror Bom Surabaya, Ada Banser Bantu Amankan Lingkungan

Masih kata AKBP Rama, sebelum meninggal dunia, korban sempat dibawa ke rumah keluarganya yang berada di Camplong Sampang.

Kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari.

Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia, Sabtu (21/12/2019).

"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.

Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak kasus dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca: Sanima Meninggal Disiksa Suaminya Sendiri, Berawal dari Semburkan Makanan hingga di Pukul Pakai Kayu

"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karena jengkel," lanjut perwira berpangkat melati dua di pundak ini.

"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," tutup mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut kepada media. (Duwi)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini