*Ibu dan Adiknya Tewas
*Polisi Duga Sopir Mengantuk
*Anggota DPR Minta PO Sriwijaya Bertanggung Jawab
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firasat buruk begitu dirasa Puja (18) di malam sebelum Bus Sriwijaya Express mengalami kecelakaan maut di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (24/12) malam menjelang dini hari.
Puja merupakan anak kedua dari Nyimas Fitria (40) yang menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Tak hanya itu, Raisa (5) anak keempat Fitria sekaligus adik kandung Puja, juga turut jadi korban dalam peristiwa maut itu.
"Iya, ibu dan adik saya meninggal dalam kecelakaan itu," ujar Puja saat ditemui di rumah duka di jalan KH Faqih Usman lorong Sintren Kelurahan 3/4 Ulu kecamatan SU 1 Palembang, Kamis (26/12/2019).
Puja berujar, sebelum kecelakaan itu terjadi, perasaannya entah mengapa begitu gelisah. Semalaman ia tak bisa tidur hingga akhirnya mendengar kabar bahwa ibu dan adiknya tewas dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Palembang usai menghadiri acara lamaran yang digelar keluarganya.
Baca: Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya di Pagar Alam Sumatera Selatan
Baca: Tanggapi Kasus Kecelakaan Bus Sriwijaya, YLKI: Kenapa Bus Berusia 20 Tahun Masih Bisa Beroperasi?
Baca: Jasadnya Lama Dikenali, Terkuak Obrolan Terakhir Sari Sartika Korban Tewas Bus Sriwijaya
"Waktu itu saya sedang ada di Prabumulih. Dapat kabar langsung pulang ke Palembang," ucapnya.
Ia berujar, selama perjalanan pulang ke Palembang, air matanya terus menetes tak tertahankan.
Seketika ia teringat dengan segala kenangan yang langsung terbayang di pikirannya mengenai dua orang yang begitu dicintai itu.
Apalagi terhadap Raisa, adik bungsunya yang sempat mengajak akan pergi bersama ketika sampai di Palembang.
"Dua hari sebelum kecelakaan, kami sempat video call. Raisa bilang nanti sudah di Palembang, kita pergi ke pasar. Beli topi sama jalan-jalan. Itu yang saya ingat terus," ujarnya tersenyum tipis dengan raut wajah sedih.
Kini, sang ibu telah dimakamkan di TPU Talang Kerangga. Sedangkan Raisa dimakamkan di TPU Kecamatan Makrayu atas permintaan ayah mereka.
"Kami empat bersaudara. Saya anak nomor dua dan kakak saya sudah menikah. Masih ada satu adik yang harus saya urus. Saya yang akan gantikan tugas ibu untuk mengurusnya," ujar Puja.
Beberapa hari sebelum mengalami kecelakaan maut, Nyimas Fitria (40) sempat menunjukkan perilaku yang berbeda dari biasanya. Keanehan itu dirasa Puja (18) anak kandung Nyimas Fitria, sebagai pertanda sebelum akhirnya sang ibu tewas dalam kecelakaan Bus Sriwijaya Express di Pagaralam.
"Mungkin keanehan sikap ibu, sebagai pertanda musibah ini. Saya juga tidak menyangka," ujar Puja.
Dikatakan Puja, selama ini sang ibu memang memiliki karakter yang pendiam. Namun sesekali ia masih suka untuk berbincang dengan tetangganya.
Hal ini sudah tidak terlihat lagi sejak beberapa hari belakangan. Ibunya lebih banyak mengurung diri di rumah dan bahkan sudah sangat jarang berbincang dengan orang lain.
"Saya sempat tanya, kenapa ibu lebih diam sekarang. Terus dijawab, tidak apa-apa cuma capek saja," ujarnya.
Puja mengaku, ia teringat dengan pesan terakhir Nyimas Fitria terhadapnya. Dalam percakapan melalui video call dua hari sebelum kecelakaan, Nyimas sempat berujar ingin memulai hidup dari awal bersama anak-anaknya. Sebab sudah hampir satu tahun ini, Nyimas telah berpisah dengan suaminya.
"Ibu ajak saya kerja di katering. Selain itu ibu menyarankan saya buka usaha online shop. Kecil-kecilan juga tidak apa-apa yang penting saya ada usaha sendiri. Ibu ajak kami mulai kehidupan baru," ucapnya.
Selama hidupnya, Nyimas dikenal sebagai sosok yang pekerja keras dan bertanggung jawab bagi anak-anaknya. Dengan bekerja membuat pempek, dalam sehari ia bahkan bisa membuat 30 kg yang seluruh hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya harus kuat, demi adik. Saya berharap semoga ibu dan adik Raisa tenang. Kami sudah ikhlas dengan musibah ini," ucapnya.
Polisi Kesulitan
Ditlantas Polda Sumsel masih menganalisa secara manual penyebab kecelakaan Bus Sriwijaya. Namun, analisa ini juga belum menjadi patokan penyebab pasti kecelakaan bus Sriwijaya di tikungan Lematang Indah Pagaralam.
Sejauh ini, dari hasil olah tempat kejadian diduga sopir tidak sempat membanting setir sehingga membuat bus berjalan lurus dan menghantam pagar pembatas lalu terjun ke jurang.
"Diduga sementara ini, karena sopir mengantuk. Bila sopir sadar, maka si sopir akan refleks banting setir ke kanan. Sehingga hanya menabrak tebing dan tidak terjun ke jurang," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Akan tetapi lanjut Supriadi, bila itu hanya analisa sementara. Karena, saat ini tim masih melakukan evakuasi para korban.
Bila nanti evakuasi sudah selesai, bisa dimungkinkan untuk dilakukan analisa ulang. Caranya, kemungkinan dengan memotong-motong badan bus dan meletakan bagian badan bus di titik awal hingga jatuh ke dalam jurang.
Dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis, dimungkinkan bisa diketahui secara pasti penyebab kecelakaan bus Sriwijaya.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terlihat sepertinya bus juga tidak laik jalan. Akan tetapi, masih dipaksakan untuk jalan. Di satu sisi itu, di sisi lain diduga karena sopir mengantuk tadi," ungkapnya.
Dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis, tim berupaya mengungkap secara pasti penyebab kecelakaan bus Sriwijaya. Ternyata dengan menggunakan alat secanggih Traffic Accident Analisys, juga tidak dapat mengetahui penyebab kecelakaan bus Sriwijaya.
"Susah untuk dianalisis meski menggunakan alat TAA, karena titik pertama kecelakaan dan lokasi jatuhnya bus membutuhkan waktu yang lama. Karena, dari titik awal ke lokasi jatuhnya bus Sriwijaya membutuhkan waktu 20 menit. Sedangkan, durasi dari TAA hanya 5 menit," kata Kombes Supriadi.
Lanjut Supriadi, kendala untuk memastikan penyebab kecelakaan bus Sriwijaya karena badan bus yang berada di dalam jurang. Bus tidak bisa diangkat atau dibawa ke titik awal tempat jatuhnya bus.
Nantinya, dimungkinkan untuk dapat mengetahui penyebab pasti kecelakaan bus Sriwijaya dengan cara memotong-motong badan bus dan diletakkan ke titik awal kecelakaan lalu dijatuhkan ke jurang tepat lokasi bus jatuh.
"Susah untuk menganalisanya, padahal alat sudah terbilang canggih. Kendalanya itu tadi, karena rentang waktu dari titik awal kecelakaan ke jurang harus di tempuh 20 menit. Terlebih menuju ke lokasi tidak bisa menggunakan kendaraan, harus berjalan kaki," jelasnya.
Bus yang menabrak pagar pembatas, terjun ke dalam jurang dengan bagian depan terlebih dahulu menghamtam jurang. Sehingga, penumpang yang tewas merupakan duduk dibagian depan bus. Sedangkan, penumpang yang duduk di belakang termasuk kernet bisa selamat.
"Sopir bus yakni Ferry yang tewas. Kernetnya selamat, karena dia berada dibagian belakang. Itu analisanya sementara," kata Supriadi.
Santunan
Anggota komisi V Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta perusahaan bus Sriwijaya menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Terlebih sebagian besar penumpangnya tewas. Dan sudah menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan untuk memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya perawatan korban,” kata Sigit.
Menurutnya, Pasal 188, 234 dan 235 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal.
"Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," katanya.
Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan.
"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ" pungkasnya.(Tribun Network/fik/dwi/ard/wly)