News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Dirugikan, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019)

Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Menggugat Grab Senilai Rp1,2 Miliar, Begini Kronologinya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto,  Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.

Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto menggugat Grab lantaran ada menu daging babi yang digunakan kedai lain yang mencatut nama kedainya. (Grid.id)

Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.

Pemilik Kedai Kopigrafi tersebut meminta dalam gugatannya pada Grab ganti rugi sebesar Rp120 juta sebagai kerugian material dan Rp1 miliar sebagai kerugian imaterial.

Hingga gugatan tersebut sejumlah Rp1,12 miliar pada pihak penyedia jasa pesan antar makanan dalam hal ini Grab.

 

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Widhiantoro mengaku kaget sebab merasa tak pernah mendaftar sebagai mitra dagang dengan penyedia jasa pesan antar makanan tersebut.

Namun nama kedai kopinya tertera di dalam aplikasi tersebut sejak 30 Juli 2019 lalu.

Bahkan Kuasa Hukum pelapor pernah melayangkan somasi pada pihak perusahaan yang bersangkutan.

Sebenarnya pihak perusahaan telah meminta maaf, namun dikarenakan sudah merasa dirugikan Widhiantoro mantap untuk menggugat Grab.

"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019), dikutip dari Kompas.com.

Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.

Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.

"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.

Selama ini kliennya hanya bekerja sama dengan satu penyedia aplikasi serupa, tapi dengan perusahaan berbeda.

Sementara itu saat Sosok.ID, berusaha mengonfirmasi, kantor perwakilan Grab di Jalan Kolonel Sugiono Purwokerto tutup.

Di pintunya terdapat pengumuman kantor tutup hingga 28 Desember 2019. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini