TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini foto pre-wedding dari calon pasangan pengantin di gerbang tol Sragen membuat heboh jagat media sosial.
Diketahui dari postingan video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada pada Kamis (22/12/2019).
Video berdurasi 14 detik itu diunggah pertama kali oleh seorang warganet dan disebarluaskan di akun @jelajahsolo.
Hingga Jumat (23/12/2019), postingan video tersebut telah diputar sebanyak 76.600 kali oleh warganet di jagat maya Instagram.
Dalam video tersebut terlihat sepasang calon pengantin kompak mengenakan pakaian pengantin bewarna merah.
Sang calon mempelai pria menggunakan setelan tuxedo bewarna merah.
Sedangkan calon mempelai wanita menggunakan gaun lengkap dengan hijabnya yang bewarna senada, yakni merah.
Kejadian yang berlangsung sekira siang hari itu memperlihatkan calon pasangan pengantin bergaya dalam bidikan seorang fotografer.
Dalam video pun terlihat sang fotografer sedang mengambil foto sambil berdiri kemudian berjongkok di persimpangan pinggir jalan.
Terlihat pula seorang wanita yang menemati pasangan calon pengantin dan juga fotografer.
Bahkan banyaknya bus dan juga sepeda motor yang berlalu lalang di persimpangan jalan seakan tak menggoyahkan mereka untuk tetap berswafoto ala-ala pre-wedding.
Dalam peristiwa tersebut, sebenarnya ada hal yang janggal, apakah diperbolehkan untuk berfoto di persimpangan jalan?
Lakukan Patroli
Tribunnews.com pun menghubungi Manajer Area jalan tol ruas Solo Ngawi, Sih Wiyono untuk mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.
Saat dihubungi, pihaknya belum mengetahui soal viralnya foto pre-wedding di gerbang tol Sragen tersebut.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dan sudah melakukan tindakan preventif supaya tidak terjadi lagi.
"Saat ini bagian operasional kami berkoordinasi dengan pihak Kamtib (keamanan dan ketertiban) dan Patroli untuk terus melakukan penertiban agar tidak terulang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Sih pun mengatakan kegiatan pre-wedding di persimpangan jalan tersebut tidak dibenarkan.
"Kegiatan prewedding di intersection atau persimpangan jalan itu tidak dibenarkan, karena menyangkut keselematan pengguna jalan," ujar Sih.
Sih juga mengakui jika tindakan foto pre-wedding di persimpangan jalan diluar pengamatannya.
"Dikarenakan lokasinya jauh dari gerbang Tol yag banyak petugas standby atau berjaga, kejadian prewed di intersection atau persimpangan jalan itu diluar pengamatan petugas JSN maupun kepolisian," tambahnya.
Terakhir, Sih menjelaskan seandainya petugas JSN atau pihak kepolisian mengetahui peristiwa tersebut pasti akan dilarang.
(Tribunnews.com/Maliana)