TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54).
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian Polres Buleleng.
Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.
Sementara terhadap pelaku GS, sebut belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Iptu Sudiasa pun menjelaskan, GS terbukti sudah lima kali memperkosa anak tirinya sendiri, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan oleh GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.
Kasus ini jelas Iptu Sudiasa baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
Diperkosa Ayah Kandung Korban Depresi
Kasus lain, terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.
Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri. MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.