Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.
“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.
Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.
Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.
“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Bersetubuh Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kali Sekarang Tunggu Melahirkan, https://bali.tribunnews.com/2019/12/29/pria-di-buleleng-ancam-anak-tiri-bersetubuh-tiap-rumah-sepi-sudah-5-kali-sekarang-tunggu-melahirkan?page=all