TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG- Tiga anak baru gede (ABG) ditangkap petugas dari Polres Klungkung karena aksinya meresahkan warga yang sedang mandi di sungai.
Dari tiga ABG ini hanya Dewa Made Anom Edi Subali yang berumur dewasa yakni 18 tahun.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih ukuran bocah yang berumur 14 tahun dan 17 tahun.
Kedua tangan remaja asal Desa Paksebali, Dawan, Klungkung tersebut tampak sudah diborgol.
Ia ditangkap kepolisian, karena melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel di pemandian umum sungai unda.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Ni Komang Sumiati (49) warga asal Lingkungsn Besang, Klungkung.
Ia kehilangan handphone dan dompet berisi uang Rp 1 Juta di dalam sadel motor saat mandi di pemandian umum sungai Unda, Kelurahan Semarapura Kangin.
"Atas laporan kehilangan itu, kami lakukan serangkaian penyelidikan," ujar Mirza Gunawan, Senin (30/12).
Penyelidikan dilakukan dengan mengintrogasi saksi korban dan saksi-saksi di seputaran TKP.
Selasa (24/12/2019) lalu, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapanya sekitar pukul 20.00 Wita.
"Sebenarnya pelaku ada tiga orang, namun dua pelaku lainnya masih di bawah umur," ungkap Mirza.
Pelaku yang diamankan yakni Dewa Made Anom Edi Subali (18), I Komang AS (17), dan Putu HS (14).
Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku bahkan sudah beberapa kali melakukan aksinya di TKP yang sama. Semua menyasar pemandian umum.
Mereka mengakui sempat mencuri Handphone Oppo A37, dompet berisi uang tunai, Helm ARC, termasuk jaket warna hitam.
Modusnya, ketiga pelaku mencuri saat korbannya mandi di sungai Unda.
Dari awalnya mencuri barang yang diletakkan korbannya di dasboard sepeda motor, sampai yang terakhir mencongkel sadel.
Aksi ketiga pelaku pun sangat meresahkan warga yang kerap mandi di pemandian umum sungai Unda.
"Pelaku hanya satu orang yang kami tahan, sementara yang lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Tapi ketiganya tetap kami proses," ungkapnya.
Dewa Made Anom Edi Subali (18), cengar-cengir saat ditemui di Polres Klungkung.
Ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi pencurian congkel sadel, itupun diajak oleh dua tersangka lainnya yang dari usia masih muda.
"Uangnya dibagi, saya dapat Rp 65 ribu. Saya pakai belanja-belanja makanan," ungkap Dewa Made Anom.
Siswa kelas XI di salah satu SMA Swasta di Klungkung tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Aksi 3 ABG Resahkan Warga Klungkung Lantaran Sasar Warga yang Mandi di Sungai, https://bali.tribunnews.com/2019/12/30/aksi-3-abg-resahkan-warga-klungkung-lantaran-sasar-warga-yang-mandi-di-sungai?page=all.