TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 1.003 gram atau lebih dari satu kilogram.
Polisi juga menangkap si pengedar, yakni Viki Alhamzah (21), warga yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, setelah mendapat bocoran ada pengiriman paket, petugas pun melakukan penyelidikan.
Tembakau mengandung narkotika itu dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 1.003 gram," ujar Ruddi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, Minggu (29/12/2019).
Baca: Ketut Raning Tewas Bersimbah Darah di Rumah Kos, Polisi Kejar Suami Korban
Baca: Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bali, Pelaku Diduga Cekik dan Tikam Korban Berkali-kali
Pelaku ditangkap Kamis (12/12/2019) pukul 15.00 Wita.
Petugas menemukan 10 plastik klip dan berisikan tembakau gorila dengan berat 1.003 gram.
Viki diringkus setelah sepekan dilakukan pengintaian.
Dari hasil penggeledahan pelaku di parkir JNE ditemukan satu dus tembakau gorila.
Selanjutnya ia diminta untuk menujukkan tempat tinggalnya. Polisi kembali melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan lima plastik tembakau gorila yang disimpan di kamar pelaku.
Viki berkilah mendapatkan tembakau gorila dari orang yang tidak ia kenal di media sosial.
Dari situ ia pun bertransaksi dengan orang di akun instagram radioactive.co dengan mentransfer uang.
Baca: Bocah 2,5 Tahun Korban Kekerasan Pacar Ibunya Diperkirakan 2 Bulan Baru Bisa Berjalan
Baca: Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bali, Pelaku Diduga Cekik dan Tikam Korban Berkali-kali
Viki membeli tembakau gorila dengan total harga Rp 35 juta.
Pelaku melakukan transaksi sebanyak dua kali pada bulan November dan awal Desember 2019.
Ia menjual melalui aplikasi line sekitar 485 gram tembakau gorila di dalam 200 paket dengan harga keseluruhan Rp 22 juta.
Viki dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10 ribu jiwa," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengakuan Pengedar 1 Kg Tembakau Gorila di Denpasar, Viki Transaksi Via Instagram & Rogoh Rp 35 Juta