TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Villa bodong yang melanggar aturan di Karangasem makin marak beroperasi.
Vila bodong ini belum kantongi izin operasional dan menyalahi aturan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Seperti di Sangkan Gunung Kecamatan Sidemem dan Kecamatan Abang.
Kepala Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa menjelaskan, vila bodong di Karangasem terus naik setiap tahunnya.
Data Satpol PP, vila bodong di Karangasem yang terdata sekitar 96 unit.
Terbanyak di Bunutan dan Purwakerti Kecamatan Abang, serta Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.
"Vila bodong sudah kita pantau. Ada vila yang tak miliki izin operasi, pemanfaatan ruang, hingga meenyalahi aturan karena menyerobot sebadan sungai. Seperti vila yang baru dibangun di Desa Sangkan Gunung," ungkap I Wayan Sutapa, Kamis (2/1/2020) pagi.
Satpol PP Kaarangasem telah memberi teguran 1, 2, dan 3 ke beberapa vila bodong agar segera mengurus izin.
Jika seandainya tak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah.
"Kita beri waktu untuk segera urus izin dan melengkapi persyaratannya," imbuh Sutapa.
Sebelum menindak vila bodong, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lebih dulu.
Baca: Lemas dan Sesak Nafas, Artha Dievakuasi Lewat Jalur Pendakian Gunung Lawu
Baca: Pasutri yang Tersesat di Gunung Agung Ditemukan Lemas karena Kehabisan Makanan
Seperti Dinas PUPR Karangasem memiliki wewenang terkait RTRW.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Karangasem memiliki wewenang mengurusi segera perizinan.
"Untuk vila yang di Sangkan Gunung kita sudah layangkan teguran 3 kali. Sekarang pembangunannya sudah dihentikan untuk sementara karena telah melanggar aturan," tambah Sutapa, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Damkar serta staf ahli Pemda.