Satpol PP meminta agar DPM - PTSP Karangasem segera jemput bola, sehingga pemilik dapat segera mengurus izin.
Wayan Sutapa berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPM - PTSP Karangasem.
Harapannya agar vila yang tak berizin bisa membayar pajak.
Pihaknya berharap, melalui temuan ini diharapkan Pendapatn Asli Daerah (PAD) Karangasem meningkat.
Mengingat pendapatan asli daerah mengalami penurun drastis. Pendapatan pajak villa tak sebanding dengan jumlah vila di Karangasem.
Baca: Enam Alat Pendeteksi Gempa Dipasang di Karangasem
Baca: Warga Desa Dukuh Karangasem Kesulitan Air Bersih, Terpaksa Rogoh Kocek Rp 1,5 Juta Per Bulan
Villa yang ada kebanyakaan tak dilaporkan ke pemda.
Sebelumnya, DPRD Karangasem juga mendorong Badan Keuangan dan Pengelolaan Asset Daerah (BKPAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk segera memunguti pajak dan membuatkan izin.
Tujuannya untuk menggenjot pendapatan daerah.
Dewan minta eksekutif segera melakukan pendataan jumlah vila di Karangasem, serta memetakan mana berizin dan tidak.
Banyaknya vila yang tidak berizin menjadi penyebab utama merosotnya PAD.
DPRD meminta eksekutif menindak vila yang belum ada izin karena sudah merugikan pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terdata 96 Unit, Vila Bodong di Karangasem Kian Marak