Belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.
"Adriana kedapatan hendak menguburkan jasad putrinya DQ (2) di Penghijauan, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," kata Johannes.
Kejadian bermula saat anggota POM AU yakni Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari.
Sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara kata Johannes, unit patroli pom AU melihat motor Honda Beat DH 3360 BU, sedang parkir di tempat penghijauan.
Setelah melihat motor tersebut, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor.
Pada saat dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, anggota POM AU menemukan seorang perempuan dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi.
Anggota POM TNI kemudian membawa Adriana dan putrinya ke Pos POM TNI AU.
4. Suami Pelaku Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan itu, Ina mengakui semua perbuataanya.
"Kita sudah tetapkan Adriana sebagai tersangka, sejak Kamis (2/1/2020) kemarin," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2020).
Hasri menmbahkan, saat ini Ina telah ditahan di Markas Polres Kupang Kota.
Penahanan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Sementara itu, suami pelaku, Suhendi, sudah menyerahkan diri dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Suhendi statusnya sebagai saksi dan wajib lapor," ujar Hasri.