News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andriana Lulu Djami alias Ina (33) digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Kamis (2/1/2020). Ina diduga menganiaya anaknya, Domini Quin (2) hingga tewas

5. Terancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara (buildingsmedia.com)

Hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.

Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Ina sebagai tersangka.

Ina dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Sementara itu Suhendi dikenakan wajib lapor.

"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini