TRIBUNNNEWS.COM, MANGUPURA - Sebuah mobil BMW warna merah marun Nopol DK 118 AV parkir di arena kedatangan terminal domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sejak tahun 2016.
Hingga saat ini belum jelas siapa pemilik mobil tersebut.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya).
Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).
Menurut Arie, pihaknya sudah mengkonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.
Baca: VIRAL Mobil BMW Putih Hanyut Saat Banjir, Warga Berhasil Temukan, Mobil Nyangkut di Pohon
Baca: Kisah Wanita 24 Tahun Lamar Pacarnya dengan Bunga, Mobil BMW dan Akta Tanah, Ini Reaksi sang Kekasih
Baca: Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi
“Sudah tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.
Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara.
Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Sejauh ini, kata Arie, tidak atas aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut.
Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.
Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama.
Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.