News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Mobil BMW 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai, Ini Nama Pemilik dan Tarif yang Harus Dibayar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mobil BMW parkir di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali sejak tahun 2016.

TRIBUNNNEWS.COM, MANGUPURA - Sebuah mobil BMW warna merah marun Nopol DK 118 AV parkir di arena kedatangan terminal domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sejak tahun 2016.

Hingga saat ini belum jelas siapa pemilik mobil tersebut.

“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku mobil itu miliknya).

Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).

Menurut Arie, pihaknya sudah mengkonfirmasi alamat pemilik yang tertera sesuai STNK.

Baca: VIRAL Mobil BMW Putih Hanyut Saat Banjir, Warga Berhasil Temukan, Mobil Nyangkut di Pohon

Baca: Kisah Wanita 24 Tahun Lamar Pacarnya dengan Bunga, Mobil BMW dan Akta Tanah, Ini Reaksi sang Kekasih

Baca: Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi

“Sudah tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.

Mengenai biaya parkir yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW tersebut sejak 22 September 2016 hingga 5 Januari 2020, Arie menyebut estimasi di atas Rp 70 juta.

“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara.

Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.

Sejauh ini, kata Arie, tidak atas aturan yang membatasi berapa hari kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di area bandara.

“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan berada di bandara, terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut.

Kalau dia sanggup bayar (biaya parkir), tidak masalah," katanya.

Walau demikian, pihaknya selalu menandai kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap) dalam waktu lama.

Hal tersebut dimonitor rutin setiap tiga bulanan.

“Nah kira-kira sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita," paparnya.

Setelah parkir di bandara lebih dari tiga bulan, kata Arie, pihaknya mencari informasi ke Samsat dan cek lokasi alamat sesuai STNK.

Informasi dari Samsat terakhir pemiliknya bayar pajak mobil itu tahun 2014.

Menurut Arie, kasus kendaraan roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama merupakan yang pertama.

Pada tahun 2017 ada kendaraan roda dua parkir selama 3 dan 6 bulan tapi sudah diambil pemiliknya.

Dikatakannya, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap menanggung biaya pemindahan mobil jika diminta Polsek KP3 Udara Ngurah Rai.

Dia berharap mobil tersebut segera dipindahkan dari lokasi parkir saat ini.

“Yang jelas kami berharap mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir," kata Arie.

Tribun coba kalkulasi pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.

Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 roda empat dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan berlaku progresif per jam Rp 3.000.

Selama 24 jam roda empat harus bayar Rp 73.000.

Sesuai data kendaraan itu masuk bandara pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.

Artinya harus bayar parkir Rp 78.475.000

Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam Rp 3.000 atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Dengan demikian selama 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.

Sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Januari 2020 mobil tersebut berada di parkiran selama 125 hari.

Biaya parkir Rp 9.130.000. Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.

Namun angka ini hanya perkiraan, Yang berwenang menentukan adalah pihak bandara. (Zaenal Nur Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak Pemilik Mobil BMW Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dari 2016, Ini Biaya yang Harus Dibayar,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini