News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Polisi: Istri Hakim Jamaluddin Rencanakan Pembunuhan dengan Rapi dan Terencana, Atur Siasat di Cafe

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin menangis saat jasad suaminya tiba rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Jamaluddin.

Martuani Sormin Siregar mengatakan Jamaluddin yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Medan dibunuh seusai pulang dari kantornya.

"Korban dibunuh saat tiba ke rumahnya. Di rumah tersebut sudah menunggu dua pria ini yang diduga sebagian eksekutor JP (42) dan RF. Jadi korban dibunuh pada ranggal 28 November 2019, di dalam rumah. Jenazah ditemukan 29 November 2019 di Desa Kutalimbaru," ujarnya, Rabu (8/1/2020). 

Pembunuhan terhadap  Jamaluddin juga ternyata sudah lama direncanakan.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah merencanakan aksi disalah satu kafe di Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Untuk unsur yang dituduhkan adalah pembunuhan berencana," kata Martuani.

Baca: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Tewas Dibekap, Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan

Dijelaskan Martuani, barang bukti milik korban Jamaluddin dari TKP dihadirkan seluruhnya, termasuk mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD.

"Apa yang kami sampaikan ini bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Terkait peran istri korban, Martuani mengatakan pihaknya akan terus mendalami apa perannya dan sebagai apa.

Korban dibunuh dengan cara yang sangat rapi. Tanpa alat bukti dan kekerasan.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas. Terbukti hasil lab, korban diduga meninggal karena mati lemas," ungkapnya.

Otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (istri korban), JP dan RF (eksekutor).

Ketiganya kini berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik.

Pakai alat canggih

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini