Zuraida terlihat menggunakan rok hitam, baju hitam liris putih yang dilapis dengan kaos oranye tahanan Polda Sumut serta menggunakan hijab hitam.
Polda Sumut akhirnya merilis tiga tersangka yaitu Istri Zuraida Hanum (ZH) dan dua algojo berinisial JB dan R di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
Sebelum dipaparkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meletakkan barang bukti yang menjadi milik korban dan barang bukti milik pelaku.
Jamaluddin dibunuh dengan menggunakan bed cover (sprei) tebal berwarna merah muda.
Sedangkan barang bukti milik Jamaluddin antara lain dompet, kemeja, sepatu kets dan pantofel, dan tas.
Ketiga pelaku yang digiring, Zuraihda tampak mengenakan jilbab hitam dan rompi oranye sedangkan dua tersangka lainnya mengenakan rompi oranye.
Sebelumnya, keluarga korban Jamaluddin menyebutkan bahwa Jamal dibunuh dengan dibekap menggunakan sprei untuk tidak berteriak. Hal ini ditunjukkan pada saat pra rekonstruksi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
Ada Rencana Bercerai
Sebelumnya diberitakan, advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.
Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Senin (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.
Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.
“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.
Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi. Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.