TRIBUNNEWS.COM – Terdapat dua oknum personel polisi yang kedapatan mengonsumsi sabu dan merekam Polwan saat sedang mandi.
Keduanya dijatuhkan sanksi disiplin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.
Setelah itu, keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.
Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengaku, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya.
Biasanya, para pelanggar akan masuk sel khusus selama seminggu, 14 hari, atau 20 hari sesuai keputusan sidang kode etik dan disiplin.
Namun sesuai pengalamannya 32 tahun menjadi anggota Polri, Martuani menilai bahwa penempatan khusus kurang memberi efek jera.
Dia memulai terobosan sewaktu menjabat kapolda Papua dengan menerapkan sanksi sosial bagi anggotanya yang melanggar.
Mereka dipakaikan seragam khusus dan menyampaikan pengakuan kepada seluruh satuan kerja (satker) tentang perbuatan yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Ini adalah sanksi sosial paling berat menurut hemat saya. Menimbulkan efek luar biasa sehingga para anggota biasanya tidak akan mau mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," katanya seusai konfrensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota Polri yang sudah merasakan hukuman ini adalah Inspektur Satu AY yang sehari-hari bertugas di Maporestabes Medan dan Brigadir Kepala RA, personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Iptu AY terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat kapolda melakukan pemeriksaan pasukan.
Saat itu, Kapolda curiga dengan gerak-gerik AY.
Urine AY terbukti mengandung methampethamine, dan AY mengaku mengonsumsi sabu karena merasa sering letih saat menjalankan tugas.
"Kalau ada alat bukti yang ada sama dia, saya pastikan kita pecat dia, jatuhi hukuman PTDH.