News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Bripka RA Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Sanksinya Diarak Keliling Polda Sumut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi, Bripka RA dikenai sanksi disiplin oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti merekam seorang Polwan yang tengah mandi.

Tidak sendiri, sanksi disiplin itu juga diberikan kepada oknum polisi lainnya, Iptu YA, yang berdasar hasil tes urin mengkonsumsi methampethamine narkota golongan I jenis sabu.

Seperti apa sanksi disiplin yang diberikan, berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020):

1. Sanksi Disiplin Diarak Keliling

Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone. (Istimewa vis TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY dijatuhi sanksi dispilin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020) dikutip dari Kompas.com

Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.

Selain kewajiban mengikuti apel pagi dengan seragam patsus, dua oknum polisi itu juga diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.

Setelah diarak keliling, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. 

2. Alasan Kapolda Beri Hukuman dengan Cara Diarak Keliling

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, semua pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sanksinya, Rabu (8/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, mengatakan terhadap anggota polisi yang melanggar peraturan harus ada sangsi, biasanya di tempatkan khusus di sel, sesuai putusan sidang kode etik.

"Dari perjalanan saya sudah 32 tahun menjadi polisi. Penempatan khusus ini tidak memberikan efek jera. Maka saya semenjak di Papua sana sampai di sini, ada efek sosial dengan ceramah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Harapan saya ini, dengan adanya contoh seperti ini terhadap anggota saya bisa berkurang dengan tindakan tegas. Yakni efek sanksi sosial. Penundaan pangkat sesuai dengan sidang kode etik," ujarnya Rabu (8/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan

Dalam hal ini, lanjut Kapolda, ada dua personel yang menjalani hukuman karena melanggar peraturan.

"Baru dua orang ( kita beri shock therapy). Dengan begini anggota akan kapok. Dan saya bisa pertanggungjawaban itu. Atasan pimpinan punya cara khusus untuk itu. Kita ingin mewujudkan anggota polisi Sumut agar profesional," pungkasnya.

Dua orang yang dimaksud Kapolda yakni Bripka RA dan Iptu AY. 

3. Bertugas di Reskrim dan Propam Polda

Tiga orang polisi yang melanggar disiplin dan dua diantaranya positif narkoba saat mengikuti apel, Senin (6/1/2020). Dua diaantaranya dikenai sanksi disiplin (Dok. Polda Sumut via TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY diketahui bertugas di unit yang berbeda.

"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan

Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.

"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Sofyan akbar/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini