Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara.
MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.
"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Kompas.com/ Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif Suami Memutilasi Istri dan Simpan Potongan Mayatnya dalam Kulkas"
Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Bagian Tubuh Korban Ditemukan di Dalam Ember, Ini Motif Pelaku
Geger Suami Mutilasi Istri, Jasad Diletakkan di Ember, Sempat Cekcok hingga Motif Pembunuhan Terkuak