TRIBUNNEWS.COM - Bocah 9 tahun tewas setelah dua hari berturut-turut dianiaya ayah tiri dan ibu kandungnya.
Korban sempat mengalami demam tinggi sebelum dinyatakan meninggal dunia, Selasa (7/1/2020).
Kedua tersangka yang juga orangtua korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka, gagang sapu yang patah pun ditemukan di lokasi.
Kepolisian telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari bocah 9 tahun yang meninggal dunia di rumahnya, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (7/1/2019) siang, dengan kondisi tubuh penuh memar dan lebam.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles BN Karimar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua orangtuanya melakukan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 1 dan 2 Januari 2020.
• 4 Fakta ART yang Aniaya Anak Majikan karena Bocah Susah Diatur, Polisi Turun Tangan
"Iya (penganiayaan) dilakukan oleh kedua orangtuanya selama dua hari, secara bersamaan," kata Charles kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Menurur Charles, kedua orangtuanya beralasan, penganiayaan dilakukan, karena korban tidak mau mendengar omongan mereka.
"Setelah dianiaya selama dua hari itu, korban demam tinggi. Dan meninggal dunia Selasa (7/1/2020) siang," tuturnya.
• Video Viral Kakak Beradik Kompak Aniaya Ayah Kadungnya, Ditangkap Polisi, Namun Korban Maafkan Anak
Charles menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 76 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Untuk kedua orangtuanya, kini telah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.