News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Miris 2 Gadis Asal Bandung, Dijanjikan Kerja di Restoran Ternyata Dijadikan PSK

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus penjualan anak di bawah umur jadi pekerja seks komersial di Polresta Bandung, Jumat (10/1/2020)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Awalnya ditawari kerja di restoran, dua gadis asal Bandung yang masih berusia 16 tahun berinisial PS dan YY malah dijadikan pekerja  seks  komersial  di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Polresta Bandung telah mengamankan lima dari total 7 tersangka kasus penjualan anak di bawah umur ini.

Mereka yang diamanakn adalah RS alias AA, FT, RN, DN,dan HM, sedangkan yang masih dalam pencarian yakni LN dan MR alias MMH.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Agta Bhuwana Putra mengatakan, modus kasus ini awalnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di Bangka Belitung.

"Sesampainya di sana, anak ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ujar Agta di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020).

Baca: Teddy Murka Dituduh Mantan Istri Punya Ilmu Hitam, Suami Lina: Kalau Punya, Saya Hidupin Lagi Istri

Baca: Cerita 2 Penggali Kubur Kembali Gali dan Angkat Jenazah Mantan Istri Pelawak Sule

Baca: Menangis di Pusara Lina Jubaedah, Rizky Febian: Semoga Mama Dibukakan Pintu Surga

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini karena masih DPO.

Menurut Agta, para tersangka punya peran berbeda-beda.

Ada yang bekerja sebagai pengelola kafe, ada yang bekerja untuk mengurus anak-anak terkait perlengkapan mulai dari pakaiannya.

Ada juga yang mencari serta menawarkan pekerjaan di Pangkal Binang dan ada yang membantu membuatkan surat keterangan domisili.

Pengungkapan kasus itu, ucap Agta, berawal dari laporan dari masyarakat yang mengaku anaknya di bawa ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"Kemudian kami lakukan pengembangan kami jemput di sana dan ternyata bukan bekerja,seperti yang dijanjikan tapi dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial," ujarnya.

Baca: Makam Mendiang Lina Dibongkar, Teddy Terisak Jawab Pertanyaan Pewarta: Imunisasi Bayi

Baca: Lakukan Kesalahan Fatal Tasya Farasya Kirim Permintaan Maaf Pada Luna Maya: Ga Ada Niat Menjatuhkan

 

Agta mengatakan, kedua korban sudah tidak sekolah.

"Dijualnya satu kali melakukan transaksi ditarif Rp 300 ribu," kata Agta.

"Pengungkapkan kasus ini mulai November 2019 rampung Desember 2019, dan sekarang rilis. Jaringan ini diduga sudah hampir dua tahun," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 kaus berwarna merah milik YY, 1 celana pendek milik YY, 1 baju pendek dan rok pendek berwarna kuning milik YY, 1 bagu mini dres milik PS, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa, KTP sementara atas nama kedua korban yang dikeluarkan di Pangkal Pinang, dan cairan jel merk sutra.

Agta memaparkan, para pelaku dikenakan pasal 76 F pasal 83 dan atau pasal 761 Junto Pasal 88 Perpu UU RI no 1 Tahun 2016, tentang penetapan perubahan kedua atas uu RI no 23 tahu  2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman, minimal 3 tahun penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Kerja di Restoran, 2 Gadis asal Kabupaten Bandung Dijual Jadi PSK di Pangkal Pinang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini