3 tahun jual sabu
Erwin (40) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang tertangkap bersama kekasihnya, Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran merupakan bandar sabuyang tergolong licin.
Sudah selama tiga tahun Erwin mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, baru kali ini Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Kasatres Narkoba PolresPringsewu Iptu Deddy Wahyudi yang mendamping Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspose, Jumat, 10 Januari 2020.
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas, dia mengaku selama ini mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon.
Yakni Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.
Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu-sabu. Ia beralasan nekat jualan sabu-sabu untuk biaya hidup sehari-hari.
Oknum sipir pesta sabu
Tak hanya di Pringsewu, polisi juga menangkap tersangka penyalahgunaan sabu di Bandar Lampung.
Dua oknum sipir rumah tahanan di wilayah Lampung ditangkap karena memiliki sabu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang tersebut diamankan bersama satu warga sipil.