Ditembak di Bagian Kaki
Rusdi ditangkap di desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Ia dibekuk pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.
"Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Batalkan Pernikahan Saat Kencan, Perempuan di Jambi Dibunuh Pacar", https://regional.kompas.com/read/2020/01/12/15344671/gara- gara-batalkan-pernikahan-saat-kencan-perempuan-di-jambi-di bunuh-pacar?page=2.