Sudah Dipulangkan
Penyidik Polresta Deliserdang memulangkan Subandi dan DF setelah diperiksa atas laporan NG, suami DF.
"Tapi kasusnya tetap lanjut. Untuk menetapkan tersangka kan harus gelar perkara dulu kita."
"Kalau misalnya nanti ditetapkan tersangka ya dipanggil lagilah keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Minggu, (12/1/2020).
Sementara, penyidik akan menerapkan pasal untuk menjerat DF dan Subandi pasal 284 tentang perzinahan.
Keduanya dipulangkan karena ancaman pasal ini hanya 9 bulan, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
"Memang suaminya yang menggerebek karena keduanya saat itu sedang berduaan di hotel. Intinya kasusnya tetap lanjutlah," kata Rafles.
NG berencana menggugat cerai perempuan yang telah memberikannya tiga anak itu.
"Saya minta proses hukum tetap berjalan. Saya pun besok mau gugat dia ke pengadilan," kata NG.
Ketemuan di Acara Partai
NG menduga perkenalan sang istri dengan Subandi dalam pertemuan di Kantor DPD Partai NasDem Serdangbedagai.
Subandi sempat menjadi pengurus Partai NasDem.
"Dulu Wakil Ketua DPD NasDem Bagian OKK. Aku pengurus juga di DPD Bagian Pemerintahan dan Agama," kata NG.
NG sering mengajak istrinya dalam silaturahmi dan acara-acara Partai NasDem karena keduanya memang kader.