TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Penahanan terhadap EW (40), pelaku tindak kekerasan terhadap anak asal Kecamatan Sukorambi, Jember bukan kali ini saja.
Rupanya lelaki itu sudah pernah ditahan pada 2009. Dia ditahan karena melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya ketika itu yang tidak lain adalah ibu kandung dari MI, anak yang disekapnya kali ini.
"Benar, pelaku ini adalah residivis juga dalam kasus KDRT. Pernah ditahan di Lapas Jember," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Baca: Disekap di Kandang Ayam dan Ditelanjangi Ayahnya, Bocah 12 Tahun Kabur lalu Minta Baju ke Tetangga
Baca: Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Baca: Viral Bocah 13 Tahun di Jember Disekap di Kandang Ayam, Berikut Fakta-faktanya
Dari catatan kepolisian, perkara KDRT di tahun 2009 itu dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sumbersari. Pelapornya adalah istri EW saat itu.
Istrinya itu adalah ibu kandung MI. Karena melakukan tindak kekerasan itulah, EW dijatuhi vonis empat bulan penjara.
Kini EW kembali disangka memakai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Lelaki itu kembali disangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kali ini korbannya adalah sang anak sendiri, MI. EW dituduh menyekap, mengikat, dan memborgol anaknya di kandang ayam.
Dia juga memukul anak lelakinya tersebut. Tindak kekerasan fisik kepada anaknya itu, mengantar lelaki itu kembali masuk bui.
Perbuatan itu dia lakukan di rumah istri barunya di Desa/Kecamatan Sukorambi. EW telah bercerai dengan ibu kandung MI, dan kini menikahi perempuan itu. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Penyekap Anak di Jember Pernah Ditahan Polisi Karena Menganiaya Istri,