TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat membuat masyarakat heboh, pihak kepolisian akhirnya menangkap Raja beserta istri dari Kerajaan Agung Sejagat.
Pimpinan Kerajaan yang dijuluki Sinuhun Totok Santosa, diamankan kepolisian bersama sang istri Fanni Aminadia padaa Selasa (14/1/2020) petang.
Pimpinan dari kerajaan yang berpusat di Desa Pogung Juru tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Dilansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, keduanya diciduk karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar.
Akibatnya, dua orang pimpinan kerajaan tersebut terancam mendapat hukuman maksimal 10 tahun.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah dokumen, satu diantaranya dokumen yang berisikan perekrutan anggota kerajaan tersebut.
Saat Totok serta istrinya ditangkap kepolsian, banyak masyarakat yang turut penasaran dan berkerumun untuk menonton.
Detik-detik penangkapan Totok serta istrinya terekam oleh kamera seperti diberitakan TribunJateng.
Banyak masyarakat yang turut mengambil video proses penangkapan tersebut.
Fanni Aminadia tampak mengenakan baju berwarna hitam dan berjalan dengan tenang saat diamankan.
Sementara Totok tampak mengenakan baju kemeja berwana putih.
Keduanya diamankan oleh polisi saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat.
Sinuhun sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincan-bincang.