News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kalimantan Tengah Pura-pura Pindah Agama demi Tipu & Gasak Harta Ustaz, Akui Sudah 4 Kali

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya. Dia menguras harta korbannya saat lengah.

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.

"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini