News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebar Video Asusila Peras Seorang Pria Rp 70 Juta, Wanita Ini Ditangkap Sebelum Dapatkan Uang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulangbawang.

Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas berhasil menyita barang bukti HP Oppo F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan, postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Sandy.(Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini