Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti HP Oppo F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan, postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Sandy.(Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila