TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru dari kemunculan Keraton Agung Sejagat yang menggegerkan warga Purworejo.
Pengikut Keraton Agung Sejagat harus bayar mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Uang tersebut menjadi tiket untuk mendapat jabatan.
Warga di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo dihebohkan dengan kemunculan kerajaan baru bernama Keraton Agung Sejagat.
Baca: Banyak Kesalahan dari Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagat, Budayawan: Corak Batik Bukan Dinasti
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax
Keraton tersebut dipimpin oleh seorang raja yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Mengutip dari Tribun Jateng, seluruh warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa sebelumnya telah menolak segala kegiatan yang mengganggu warga.
Adanya batu besar hingga sesaji yang begitu banyak membuat warga sekitar resah.
"Pemda tidak akan ambil tindakan selama masyarakat masih tenang saja dan adem ayem. Oleh karena itu kita mengambil sikap menolak," kata Kepala Desa Pogung Slamet Purwadi, Senin (13/1/2020).
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng kemudian menangkap pimpinan Keraton Agung Sejagat pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat perjalaan menuju ke Keraton Agung Sejagat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni KTP pelaku, dokumen palsu berupa kartu anggota serta belasan saksi dan warga setempat.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa total 17 orang.
Kedua pelaku bahkan didatangkan oleh Mapolda Jateng dalam jumpa pers yang diadakan Rabu (15/1/2020) di Ditreskrimum Polda Jateng.
Baca: Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat Jadi Spot Foto Baru, Digunakan Pengunjung untuk Selfie
Baca: Terancam 10 Tahun Penjara & Terkuak Nama Asli Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, Ini Sederet Faktanya
Berikut ini fakta terbaru yang dirangkum Tribunnews dari Tribun Jateng.
1. Harus bayar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta
Dikabarkan sebelumnya, jumlah pengikut Keraton Agung Sejagat mencapai 400-an orang.
Untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat atau disebut punggawa, mereka harus membayar uang masuk.
Nonimalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana.
Para "punggawa" dijanjikan jabatan yang tinggi sesuai dengan jumlah setorannya.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," kata Iskandar, Rabu (15/1/2020), dikutip dari Tribun Jateng.
2. Dikenakan pasal penipuan dan kemungkinan pasal lain
Totok Santoso (42) dan istrinya yang belakangan diketahui bernama Fanni Aminadia (41) dikenakan pasal penipuan dalam kasus tersebut.
Totok dan Fanni terancam pasal 378 KUHP.
Menurut Iskandar, selain pasal tersebut, mereka juga terancam pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, Totok Santoso dan Fanni Aminadia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Iskandar Fitriana menyebut, keduanya kemungkinan juga akan terjerat pasal lain.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.
3. Foto-foto Totok Santoso Hadiningrat dan istri saat dibekuk polisi
Dalam jumpa pers tersebut, pimpinan Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia juga dihadirkan.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru.
Sinuhun Kertaon Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat tampak terus menunduk.
Sementara sang istri sesekali tampak memandang arah depan.
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax
Baca: Banyak Kesalahan dari Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagat, Budayawan: Corak Batik Bukan Dinasti
Baca: Pengakuan Sri Utami Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat, Ada Iuran KTA hingga Dijanjikan Dolar US
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)