TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang menggegerkan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyidikan mereka dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, pelaku terjerat dalam dua pasal.
Mereka disangkakan melakukan penipuan dan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Tribunjateng pun berhasil mewawancarai Totok Santoso, sang raja palsu yang mendirikan Keraton Agung Sejagat.
Totok Santoso mengaku, awal mula berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat karena mendapat ilham atau wangsit.
Wangsit tersebut diakui Totok dari leluhur Raja Sanjaya, keturunan dari Kerajaan Majapahit.
Dalam ilham atau wangsit itu, kata Totok, kerajaan KAS harus berdiri di Kabupaten Purworejo.
Dia mengklaim diperintahkan untuk melanjutkan kejayaan Kerajaan Majapahit.
Ternyata dari beberapa penyidikan terungkap beberapa fakta lain.
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta lain dari kasus penipuan Keraton Agung Sejagat :
1. Terancam 10 tahun penjara
Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."
"Maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
2. Dijanjikan jabatan bila membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta
Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikannya, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS ada persyaratan khusus.
Anggota baru akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS.
Jabatan itu sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti.
Di antaranya, KTP kedua pelaku dan dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan.
3. Ratu Keraton Agung Sejagat bukan istri sahnya
Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
4. Cara Totok menipu korbannya
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah."
"Semua simbol itu palsu," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1/2020).
5. Sudah periksa 17 saksi
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.
6. Raja dan Ratu Sejagat bukan warga Purworejo
Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Dalam kerajaan ini, Fanni dipercayai Totok untuk mengemban amanah sebagai permaisuri.
Totok pun memberi tugas kepada Fanni untuk merancang segala pernak-pernik kerajaan meliputi seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.
"Yang merancangnya Fanni. Ini kami dirikan sejak tahun lalu," terang Totok kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com)