Bisnis Terlarang Pria di Tulungagung Berbuah Nasib Sial, Pasangan Bukan Suami Istri Jadi Pelanggan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Nasib sial dialami oleh seorang pria di Tulungagung saat menjalankan bisnis terlarangnya.
Kini pria tersebut harus berurusan dengan aparat hukum.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam.
Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
“Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” ujar Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).
Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.