News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa sang Pacar, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.

Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.

Ditetapkan sebagai Tersangka

ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.

Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang

Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.

Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.

"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.

Ilustrasi begal (tribun jabar)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini