Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.
Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.
Ditetapkan sebagai Tersangka
ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.
Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.
Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang
Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.
Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.
"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.