Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfathon (33), terdakwa pembunuh Syafriansyah, sopir travel, menerima dihukum mati.
Hal itu disampaikan Hadi Nurfathon, saat membacakan pembelaan (pledoi) tulisan tangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).
"Menerima tuntutan kepada saya, termasuk tuntutan hukuman mati," kata Hadi.
Hadi Nurfathon mengatakan, perbuatannya merupakan kesalahan besar, baik secara agama maupun negara.
"Saya menyesali, akan tetapi perbuatan saya kesalahan besar secara agama dan negara," ujarnya saat membacakan pembelaan tanpa didampingi penasehat hukum.
Penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tersebut, juga meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas perbuatannya.
"Permintaan maaf terutama kepada keluarga korban," ujarnya.
Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Dedi Sahputra.
Sidang tersebut mendapat pengawalan aparat keamanan.
Baca: Kesaksian Pria yang Bunuh Pacarnya di Balikpapan, Cemburu Korban Dinikah Siri Ayah Kandung Tersangka
Baca: Janda Tewas Dibunuh Kekasihnya, Ayahanda: Saya Tunggu Dia ke Luar Penjara, Nyawa Harus Dibayar Nyawa
Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu.
Ia menyaru jadi penumpang mobil.