News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Menyesal Telah Membunuh Sopir Travel, Dia Menerima Bila Dihukum Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, mendapat pengawalan usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).

Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, dengan menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rafia untuk memastikan korban mati.

Pembunuhan itu dilakukan, dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Baca: Pengakuan Seorang Ibu Bunuh Anaknya yang Masih Balita, Ditinggal Berpesta hingga Kelaparan

Baca: Antonius Bergulat Dengan Buaya Saat Menyelam Mencari Teripang

Belakangan terungkap, penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu, berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Menerima Dihukum Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini