TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.
Pasal yang mengancam Totok Santoso dan Dyah Gitarja juga termasuk pasal penipuan.
Seperti yang diberitakan, baru-baru ini heboh di media sosial soal Keraton Agung Sejagat yang ada di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo.
Keraton ini memiliki ratusan pengikut.
Para pengikutnya memanggil dengan sebutan Raja dan Ratu untuk pemimpin kerajaan.
Totok Santoso dan Dyah Gitarja mengaku sebagai pemimpin Keraton tersebut.
Kini, Totok yang dipanggil raja dan Dyah yang dipanggil ratu itu sudah ditangkap pihak kepolisian.
Mereka terancam pasal berlapis. termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keduanya terjerat pasal penipuan lantaran diduga mengelabuhi para pengikutnya.
Pasalnya, mereka yang mau menjadi bagian dari kerajaan dimintai uang hingga puluhan juta.