TRIBUNNEWS.COM - Totok Santoso Hadiningrat, atau raja Keraton Agung Hadiningrat, ternyata memiliki air softgun merek Makarov Rusia.
Hal itu terungkap saat penggeledahan di rumah kontrakan Totok Santoso Hadiningrat di Dusun Ngabangan, Sidoluhur, Godean, Sleman, Rabu (15/01/2020) dini hari.
Selain air softgun, saat penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian punggawa kerajaan, 13 kartu anggota, serta ponsel inventaris Keraton Agung Sejagat.
Polisi juga menyita sejumlah buku tabungan, dokumen, hingga berbagai peralatan elektronik seperti mesin cetak dan komputer jinjing.
Kapolsek Godean, Kompol Paino mengatakan, proses penggeledahan itu dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Gultom.
"Semuanya di ranah hukum Polda Jateng," kata Kompol Paino, dikutip dari TribunJogja.com, Rabu (15/1/2020).
Paino menambahkan, dari dugaan sementara, rumah kontrakan tersebut digunakan Totok Santoso dan pengikutnya untuk kegiatan kebatinan, pengobatan medis, hingga latihan rias manten.
"Menurut keterangan, mengundang guru spiritual hingga dokter ahli," jelasnya.
Selain itu, polisi juga memeriksa buku rekening dari Totok Santoso Hadiningrat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana menyampaikan, dalam buku rekening tersebut, raja Keraton Agung Sejagat itu memiliki sekira Rp 20 juta.
Sementara itu, polisi juga sudah menyita uang tunai dari Totok Santoso Rp 16,2 juta.
"Setelah pemeriksaan buku rekening atas nama Totok hanya sejumlah Rp 20 jutaan, sedangkan uang tunai yang disita saat penangkapan senilai Rp 16,2 juta," kata Iskandar, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (16/1/2020).
Iskandar melanjutkan, pihak kepolisian masih memeriksa terkait keuangan di Keraton Agung Sejagat.
"Kami banyak mengamankan buku-buku rekening selanjutnya terus dilakukan penyelidikan," lanjutnya.
Penangkapan Totok Santoso Hadiningrat
Polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja, pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.
Selanjutnya, menurut Budi, Totok Santosa dan Fanni Aminadia akan dibawa ke Polres Purworejo.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Budi, saat ini Totok Santosa dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.
Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi, sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Permata Putra Sejati/Akhtur Gumilang Putra) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)