Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan tiga orang yang diduga pengeksploitasi seksualitas di bawah umur, Kamis (16/1/2020).
Sampai saat ini ketiganya, masing-masing punya peran tersendiri dari menjemput hingga mengantarkan korban.
"Pelaku berinisial F (35), AP (16), dan AS (16)," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/1/2020).
Dijelaskannya bahwa ada dua pelaku yang masih pelajar dan pelaku tersebut sudah putus sekolah.
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menceritakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di sebuah cafe," sebut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Menurutnya, para terduga pelaku pada saat diamankan serta tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
Baca: Tinggalkan Rumah, Siswi di Sumbar Dijual Lewat Aplikasi Michat, Polisi Ungkap Prostitusi Online
Baca: Umpankan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Michat, Suami yang Bawa Kabur Barang Berharga Korbanya
Baca: Diduga Tipu Pria Hidung Belang Pakai MiChat, Pasangan Suami Istri di Makassar Ditangkap Polisi
Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskannya bahwa untuk peran pelaku F (35) berperan pergi mengantar dan menjemput korban di hotel.
Pelaku AP (16) dan AS (46) imbuhnya mencarikan tamu untuk korban, ia juga mengantar serta menjemput korban ke hotel.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memasukkan foto korban ke dalam aplikasi MiChat, lalu pelaku menawarkan korban melalui aplikasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Setelah terjadi kesepakatan, lanjutnya di antara pelakunya mengantarkan korban ke hotel yang telah disepakati.
Sebelumnya, dilansir TribunPadang.com, bahwa Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Kota Padang.
Dari kasus tersebut, ada tiga pelaku yang diamankan beserta dua orang korban yang ternyata statusnya seorang siswi yang masih di bawah umur.
Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Enggan Komentari Kasus Aktivis Pusaka Sudarto
Baca: Kaleidoskop Artis Tahun 2019, Prostitusi Online di Januari hingga Pernikahan Viral di Akhir Tahun
Baca: Kasus Prostitusi Online di Pinrang Terungkap, Tarifnya Mulai dari Rp 500 Ribu Hingga Jutaan Rupiah
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut terbongkarnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.
Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16).
Meski dua pelaku masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak sekolah lagi.
Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro," sebutnya.
Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.
'Dijual' melalui Aplikasi MiChat
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang, terlihat tiga orang pelaku dihadirkan.
"Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur."
"Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.
"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kombes Pol Yulmar Try Himawan juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.
Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Amankan 3 Terduga Pelaku Praktik Prostitusi Online, Begini Peran Masing-masingnya