News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Malam Bertahan di Jalan, Ini Kondisi Terkini Penyandang Tunanetra yang Diusir dari Wyata Guna

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Suasana saat perwakilan mantan penghuni asrama berorasi didepan trotoar BRSPDSN Wyata Guna Bandung, Kamis (16/1/2020). dan (Kanan)Gasung Rahtanubaya (26), salah satu mahasiswa penyandang disabilitas netra asal Purwakarta yang ikut dalam aksi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (16/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh pengusiran yang dilakukan Balai Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung kepada 32 penyandang tunanetra berbuntut panjang.

Setelah mengalami pengusiran sejak Selasa (14/01/2020), mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Wyata Guna.

Mereka sengaja mendirikan tenda darurat di halte pinggir jalan, sebagai bentuk protes atas polemik peralihan fungsi Wyata Guna dari panti menjadi balai.

Dikutip dari TribunJabar.com, Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi menyampaikan sebagian besar warga Wyata Guna merupakan mahasiswa tunanetra yang sedang menempuh jenjang pendidikan.

Saat dihubungi Tribunnews.com, perwakilan media center Forum Akademisi Luar Biasa, Ressy Rizki Utari menceritakan kronologi aksi pengusiran tersebut.

Baca: Viral Video Anjing Kejar Pengendara Membawa Bayi hingga Jatuh, Dog Lovers: Ini Keteledoran Owner

Aksi pengusiran terjadi, Selasa (14/1/2020) sekitar 11.00 WIB.

Pegawai Wyata Guna dan aparat mendatangi asrama.

Rekan penyandang tunanetra yang tinggal disana mulanya bertahan dengan mengunci pintu.

"Tetapi pegawai Wyata Guna dan aparat memaksa masuk lewat jendela," kata Ressy.

Ressy melanjutkan bahkan korban tidak tahu barang-barang yang dikeluarkan paksa.

Satu koper milik satu teman penyandang tunanetra hilang.

Ressy menilai warga Wyata Guna yang terusir secara paksa sesungguhnya diterminasi secara sepihak.

"Karena untuk membuat status terminasi warga harus menandatangani surat terminasi."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini