TRIBUNNEWS.COM -- Kapolres Bogor Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan bahwa pelaku RA (39) dan korban R (24) sudah saling mengenal.
Bahkan, kata dia, transaksi prostitusi yang dilakukan keduanya bukan pertama kali.
Selain itu, pelaku RA ini kesehariannya diketahui berprofesi sebagai pedagang baso tusuk atau cilok.
Sebelum kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, R bersama dua rekannya diundang ke sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor untuk pesta seks oleh pelaku pada Senin (30/12/2019) malam.
"Dengan bayaran kurang lebih per orangnya Rp 500 ribu. Vila tersebut disewa seharga Rp 450 ribuan per malam," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
R tewas setelah dicekik oleh pelaku karena R mengeluh kelelahan setelah berhubungan badan dua malam berturut-turut di vila yang sama di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Keesokan harinya korban ditemukan tak sadarkan diri oleh penjaga vila serta pelaku tidak ada di tempat.
Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kapolsek Megamendung AKP Budi Santoso menambahkan bahwa pelaku mengaku kesehariannya sebagai pedagang bakso tusuk atau cilok.