News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 4 ''Kerajaan'' yang Pernah Gegerkan Warga, Keraton Agung Sejagat hingga Kerajaan Ubur-Ubur

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia.

Oleh MUI Kota Serang, kelompok yang memiliki belasan anggota tersebut dianggap sesat.

• Berikut Daftar Lengkap Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Bus PO Purnama Sari di Subang

2. Gafatar

Sekitar 2016 lalu, beberapa orang dikabarkan hilang secara serentak.

Orang-orang yang diketahui tergabung dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), memutuskan meninggalkan kampung dan eksodus ke Kalimantan.

Menurut keterangan Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana, para pengikut Gafatar berangkat dari rasa kebingungan.

Kebingungan tersebut yang lalu dimanfaatkan oleh para pengurus. 

Pengurus melakukan pendampingan terus-menerus kepada mereka.

"Lalu, mereka wajib mengucapkan syahadat dengan mengakui Ahmad Musaddeq sebagai nabi menurut versi Millah Abraham. Bikin syahadat sendiri," kata Satria.

Kelompok itu juga memiliki buku bacaan wajib yang harus dibaca oleh setiap pengikutnya.

Ada pula kaset CD deklarasi negara di daerah, akta aqiqah, akta pengorbanan hingga Tabloid Gafatar.

"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam, tengah malam pukul 02.00 WIB sampai 03.00 WIB, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujarnya.

MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar.

Gafatar dinilai mencampuradukkan atau sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. 
Organisasi Gafatar dibubarkan pada 13 Agustus 2015 melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan anggota Gafatar mencapai 50.000 orang.

Tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman lantaran dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. 
Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Keraton Agung Sejagat. (ISTIMEWA/Kompas.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini