News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Remaja Pembunuh Begal di Malang Jadi Saksi, Ditanya Soal Pisau yang Dipakai untuk Tikam Begal

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasal 49 KUHP menjelaskan tentang pembebasan hukuman bagi orang yang terpaksa melakukan kejahatan untuk membela diri sendiri maupun orang lain.

Pasal ini tepatnya mengatur tindak pidana yang dianggap bebas jika dilakukan dengan syarat pembelaan darurat dan terpaksa.

Bhakti berharap Pasal 49 KUHP bisa menjadi pertimbangan terkait pasal yang didakwakan kepada ZA.

Kuasa Hukum Gandeng BPIP

Kuasa hukum ZA juga melayangkan surat kepada BPIP untuk membantu mengawal kasus pembunuhan begal tersebut.

Menurut PLT Kepala BPIP, Haryono, aspek keadilan harus diutamakan dalam peradilan kasus ini.

Dia menjelaskan, BPIP akan memberikan masukan pada aparat terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa.

"Kami akan memberikan masukan kepada penegak hukum, agar aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan bukan sekedar penafsiran pasal secara sempit," katanya dikutip dari tayangan YouTube Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada (19/01/2020).

"Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, di Bekasi juga ada anak yang berani melawan begal justru mendapat apresiasi dari Polri,"

Haryono menambahkan, tindakan kriminal tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum sendiri tanpa partisipasi dari masyarakat.

Berusaha Bela Kekasihnya

Minggu, (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ia dihadang sejumlah begal yang ingin merampas barang berharga dan motornya.

Tak segan-segan, begal tersebut meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini